Sebenarnya ini cuma berbagi pengalaman saja untuk pengurusan IMB
Untuk pengurusan memang agak ribet, tapi kalo semua syarat sdh komplit jadi mudah kok. Nggak usah pake Biro Jasa klo punya banyak waktu longgar sih dan waktu pembangunan masih panjang kurang lebih rencana pembangunan masih 4 bulan ke depan karena klo di Jogja khususnya Sleman molooor nya sampai segitulah dari estimasi.
- Langkah Pertama :
Sebelum pengurusan IMB sebaiknya sertifikat tanah harus fix dulu, masalah jual beli atau balik nama harus clear dulu sebaiknya gunakan Notaris. Kemudian untuk pembangunan harus disesuaikan dengan rencana bangunan yang akan didirikan diatas tanah tsb, misalnya sertifikat dengan luas tanah 300 m2, padahal rencana akan dibanguan 2 kapling/unit dengan luas 150 m2, maka harus dilakukan pecah sertifikat dahulu karena semisal untuk pengajuan kredit IMB harus sesuai dengan sertifikat tanah tersebut
- Langkah Kedua
SKTBL (Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan)
Anda dapat mengambil blangko SKTBL di Kantor Pelayanan Perijinan Setempat.
Kalo semua persyaratan sudah komplit dicopy rangkap 3 masing-masing copyan masukan stofmap.
Kemudian diserahakan ke Kantor Pelayanan Perijinan untuk cek kelengkapan persyaratan dan anda akan diberi nomer resi, estimasi 7 hari (katanya).Tapi sebelumnya akan ada peninjauan lokasi dari DPU bagian Dinas Perumahan dan Tata Kota. Ada baiknya anda harus sering kontak ke DPU bagian ini karena kalo nggak, peninjauan lokasi akan molooor bos lebih baik ketemu langsung dengan orang yang pegang arsip anda.
Setelah proses diatas selesai anda akan diberi stofmap persyaratan yang kemarin anda serahkan dengan tambahan untuk legalitas dari Kepala Dusun, Lurah sampai Kecamatan. Untuk kecamatan biasanya akan meminta copyan 1, kemudian serahkan kembali ke Kantor Pelayanan Perijinan anda akan di beri No Resi lagi. Tunggu sampai proses SKTBL selesai.
- Langkah Ketiga
IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah)
IPT diperlukan bagi IMB Kavling (RUKO atau Perumahan), bagi IMB pribadi tidak
diperlukan IPT
diperlukan IPT
(Untuk proses ini maaf saya belum pernah.)
- Langkah Ketiga
IMBS (Ijin Mendirikan Bangunan Sementara)
Ambil blangko dan isi permohonan izin mendirikan bangunan sementara di Kantor Pelayanan Perijinan, dengan melampirkan persyaratan :
- Fotokopi KTP pemilik bangunan
- Surat pernyataan sanggup membuat sumur peresapan air hujan (SPAH)
- Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli)
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
- Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
- Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1:100, 1:50, 1:20 atau 1:10
- Hasil penyelidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih) yang sisahkan oleh pejabat dan atau instansi berwenang
- Perhitungan dan gambar kontruksi beton yang ditandatangani penanggung jawab kontruksi (untuk bangunan bertingkat dua atau lebih)
- Perhitungan dan gambar kontruksi baja yang ditanda tangani penanggung jawab kontruksi (apabila menggunakan rangka baja)
- Rencana anggaran biaya dan surat pernyataan pekerjaan diborongkan
- Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diuruskan orang lain)
- Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
- Site Plan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
- SKTBL yang telah disahkan
Setelah anda mendapat nomer resi dari Kantor Pelayanan Perijinan, Tanyakan ke DPU no Resi Anda diurus siapa? Kontak person saja dengan orang yang menangani berkas anda untuk peninjauan lokasi IMBS agar bisa segera dilakukan peninjauan lokasi, karena kalo di tempat kami bagian SKTBL dam IMBS ditangani beda bagian/orang.
IMBS diambil di Kantor Pelayanan Perizinan dengan membayar semua administrasi serta denda karena telah mendahului membangun dengan belum diterbitkannya IMBS (lah gimana gak kedenda proses aja sampai berbulan-bulan, padahal saya mengajukan IMB sudah 2 bulan sebelum membangun).
Langkah Keempat
IMB /IMB Tetap
Pengajuannya sama dengan IMBS, Diajukan karena langkah ke depan sudah tidak ada penambahan atau perubahan bangunan. Proses nantinya juga akan dilakukan cek lokasi lagi seperti pada IMBS dengan syarat melampirkan IMBS asli. Padahal kalo IMBS sudah digunakan untuk pengajuan kredit di Bank tidak mungkin untuk diminta kembali. Mengenai administrasi katanya tidak akan dikenai beaya lagi, karena saya memproses cuma sampai IMBS jadi untuk kenyataan lapangan tambah administrasi lagi atau tidak saya kurang tahu.
Catatan : - IMBS sudah bisa digunakan untuk pengajuan kredit di Bank.
- IMBS bisa digunakan karena untuk langkah kedepan ada penambahan bangunan.
- IMB digunakan untuk bangunan yang sudah permanen atau kedepan tidak ada
penambahan atau perubahan bangunan