Rabu, 14 Desember 2011

URUS IMB


Sebenarnya ini cuma berbagi pengalaman saja untuk pengurusan IMB
Untuk pengurusan memang agak ribet, tapi kalo semua syarat sdh komplit jadi mudah kok. Nggak usah pake Biro Jasa klo punya banyak waktu longgar sih dan waktu pembangunan masih panjang kurang lebih rencana pembangunan masih 4 bulan ke depan karena klo di Jogja khususnya Sleman molooor nya sampai segitulah dari estimasi.
- Langkah Pertama :
        Sebelum pengurusan IMB sebaiknya sertifikat tanah harus fix dulu, masalah jual beli atau balik nama harus clear dulu sebaiknya gunakan Notaris. Kemudian untuk pembangunan harus  disesuaikan dengan rencana bangunan yang akan didirikan diatas tanah tsb, misalnya sertifikat dengan luas tanah 300 m2, padahal rencana akan dibanguan 2 kapling/unit dengan luas 150 m2, maka harus dilakukan pecah sertifikat dahulu karena semisal untuk pengajuan kredit IMB harus sesuai dengan sertifikat tanah tersebut
       
- Langkah Kedua
       SKTBL (Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan)
       Anda dapat mengambil blangko SKTBL di Kantor Pelayanan Perijinan Setempat.

Kalo semua persyaratan sudah komplit dicopy rangkap 3 masing-masing copyan masukan stofmap.
Kemudian diserahakan ke Kantor Pelayanan Perijinan untuk cek kelengkapan persyaratan dan anda akan diberi nomer resi, estimasi 7 hari (katanya).Tapi sebelumnya akan ada peninjauan lokasi dari DPU bagian Dinas Perumahan dan Tata Kota. Ada baiknya anda harus sering kontak ke DPU bagian ini karena kalo nggak, peninjauan lokasi akan molooor bos lebih baik ketemu langsung dengan orang yang pegang arsip anda.
Setelah proses diatas selesai anda akan diberi stofmap persyaratan yang kemarin anda serahkan dengan tambahan untuk legalitas dari Kepala Dusun, Lurah sampai Kecamatan. Untuk kecamatan biasanya akan meminta copyan 1, kemudian serahkan kembali ke Kantor Pelayanan Perijinan anda akan di beri No Resi lagi. Tunggu sampai proses SKTBL selesai.

- Langkah Ketiga
       IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah)
       IPT diperlukan bagi IMB Kavling (RUKO atau Perumahan), bagi IMB pribadi tidak  
       diperlukan IPT
       (Untuk proses ini maaf saya belum pernah.)

 - Langkah Ketiga
        IMBS (Ijin Mendirikan Bangunan Sementara)
 Ambil blangko dan isi permohonan izin mendirikan bangunan sementara di Kantor Pelayanan Perijinan, dengan melampirkan persyaratan :
  1. Fotokopi KTP pemilik bangunan
  2. Surat pernyataan sanggup membuat sumur peresapan air hujan (SPAH)
  3. Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli)
  4. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
  5. Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
  6. Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1:100, 1:50, 1:20 atau 1:10
  7. Hasil penyelidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih) yang sisahkan oleh pejabat dan atau instansi berwenang
  8. Perhitungan dan gambar kontruksi beton yang ditandatangani penanggung jawab kontruksi (untuk bangunan bertingkat dua atau lebih)
  9. Perhitungan dan gambar kontruksi baja yang ditanda tangani penanggung jawab kontruksi (apabila menggunakan rangka baja)
  10. Rencana anggaran biaya dan surat pernyataan pekerjaan diborongkan
  11. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diuruskan orang lain)
  12. Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
  13. Site Plan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  14. SKTBL yang telah disahkan
Setelah anda mendapat nomer resi dari Kantor Pelayanan Perijinan, Tanyakan ke DPU no Resi Anda diurus siapa? Kontak person saja  dengan orang yang menangani berkas anda untuk peninjauan lokasi IMBS agar bisa segera dilakukan peninjauan lokasi, karena kalo di tempat kami bagian SKTBL dam IMBS ditangani beda bagian/orang.   
Setelah semua proses diatas selesai barulah anda tinggal menunggu pengesahan  yang bisa memakan waktu kurang lebih 1 bulan (beginilah kalo di kerjakan sendiri). 
IMBS diambil di Kantor Pelayanan Perizinan dengan membayar semua administrasi serta denda karena telah mendahului membangun dengan belum diterbitkannya IMBS (lah gimana gak kedenda proses aja sampai berbulan-bulan, padahal saya mengajukan IMB sudah 2 bulan sebelum membangun).

Langkah Keempat
IMB /IMB Tetap
Pengajuannya sama dengan IMBS, Diajukan karena langkah ke depan sudah tidak ada penambahan atau perubahan bangunan. Proses nantinya juga akan dilakukan cek lokasi lagi seperti pada IMBS dengan syarat melampirkan IMBS asli. Padahal kalo IMBS sudah digunakan untuk pengajuan kredit di Bank tidak mungkin untuk diminta kembali. Mengenai administrasi katanya tidak akan dikenai beaya lagi, karena saya memproses cuma sampai IMBS jadi untuk kenyataan lapangan tambah administrasi lagi atau tidak  saya kurang tahu.


Catatan :  - IMBS sudah bisa digunakan untuk pengajuan kredit di Bank.
                  - IMBS bisa digunakan karena untuk langkah kedepan ada penambahan bangunan.
                  - IMB digunakan untuk bangunan yang sudah permanen atau kedepan tidak ada  
                    penambahan atau perubahan bangunan
             







 

GPS Superspring SF510


Dengan harga SUPER TERJANGKAU Rp. 699 ribuan, Anda sudah bisa memiliki GPS Multimedia tipe SF510. Tinggal input tujuan Anda dan GPS akan memandu Anda (navigator bersuara).

Didukung oleh kehandalan chipset SiRF ATLAS 5, piranti lunak navigasi "NAVITEL", program dan suara berbahasa Indonesia, dan peta seluruh Indonesia update oleh www.Navigasi.Net (UPDATE GRATIS SELAMANYA), SUPER SPRING SF410ii bisa menjadi teman setia Anda dalam setiap perjalanan Anda sekeluarga. Dengan alat ini, dijamin perjalanan Anda menjadi jauh lebih menyenangkan, hemat waktu dan bahan bakar pastinya.


Untuk receiver GPS kami rasa sangatlah peka, karena kami pake dalam mobil dengan kaca tertutup film masih bisa  menerima sinyal gps dengan baik, dibandingkan dengan GPS garmin yanga kami pake

Selain fitur utamanya yaitu sebagai petunjuk jalan, alat GPS ini juga memiliki fitur tambahan yaitu sebagai pemutar musik (mp3 sejenisnya), pemutar video (mp4, 3gp, wmv, avi, sejenisnya), gambar (jpg, jpeg, gif, sejenisnya), flash player, dan beberapa permainan yang bisa lebih menambah keceriaan Anda dan buah hati Anda selama perjalanan.


Tapi untuk pemutar mp4, ada sedikit kendala karena gambar terlihat putus-putus, mungkin file yang kami gunakan atau kualitas video terlalu tinggi sehingga memory terasa berat dalam memutar video

Untuk keawetan layar sentuh kami sarankan untuk mengganti screen guard bawaan dengan screen guard yang anti gores. bisa menggunakan antigores yang dipake layar HP dengan menyesuaikan lebarnya

SF510
GPS Navigasi Mobil (portable) PND

Chipset:
* SiRF Atlas 5 (system sirf 4)
* Speed Processor: 600MHz

Software:
* original NAVITEL 3.5 FULL BAHASA INDONESIA
* Peta: Navigasi.net (GRATIS UPDATE)
* support peta lain juga

Screen:
* 4.3 Inch TFT (Touch Screen)
* Resolution: 480 x 272 pixels

Memory:
* Memory: 4 GB
* Internal RAM: 128 MB
* External Slot: SD card support up to 16 GB

USB:
* Mini USB for data and charging
* Type: USB Mass Storage/ActiveSYNC

Sound:
* Internal speaker
* External audio jack 2.5mm

Satellite Receiver:
* Hot start: 1~2 seconds
* Cold start: 40~60 seconds

Battery:
* Internal battery capacity 800 mAh
* Type: Li-Ion
* Battery life: 1~1.5 hours (running GPS)

Other Feature:
* FM Transmitter
* no AV in

Detail of the product:
* Body: (soon)
* Dimension: (soon)

Multimedia:
* Music file format: MP3, AAC, WAV, WMA, etc.
* Video file format: MP4, MPEG, WMV, ASF, DAT, AVI, DIVX, etc.
* Photo viewer: JPEG, BMP, GIF, PNG
* Games: several simple games
* e-Book: TXT, PDF*, PowerPoint, Word, Excel

Accessories include:
* Stylus pen
* Car holder (pengait kaca mobil) + bracket
* AC adapter (charger listrik)
* DC adapter (charger mobil)
* EarPiece
* USB cable
* Buku Petunjuk
* Kartu Garansi

Warranty:
* 12 months: termasuk hardware dan aksesoris standar (by PT. SUPER SPRING)

Ijin POSTEL:
90/DJSDPPI/KOMINFO/II/2011